THAHARAH DARI
HADAS
Hadas adalah "sesuatu yang baru datang, hadas berarti
keadaan tidak suci (bukan benda) yang timbul karena datangnya sesuatu yang
ditetapkan oleh hukum agama sebagai yang membatalkan keadaan suci”.
Dalam ilmu fiqh, hadas itu ada dua macam, yaitu hadas kecil
dan hadas besar.
Hadas kecil ini
timbul karena salah satu sebab :
1.
Keluarnya sesuatu benda (padat, cair atau gas) dari salah satu jalan pelepasan
(qubul/dubur).
2.
Hilang akal/kesadaran, umpamanya karena mabuk, pingsan, tidur, gila dan
sebagainya.
3.
Persentuhan kulit (tanpa benda pemisah) antara pria dan wanita bukan muhrim.
(Menurut Imam Assyafi'i)
4.
Memegang (dengan telapak tangan sebelah dalam) jalan pelepasan (qubul/dubur).
Oleh karena hadas itu bukan benda yang dapat diketahui di mana
letaknya, maka bersuci dari hadas kecil dapat dilakukan dengan cara berwudhu
dan bertayamum.
WUDHU
Allah SWT berfirman,
" Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan
sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.." (QS.
Al- Maidah:6)
Hal-hal yang difardlukan dilakukan dalam wudlu ialah:
a.
Niat
b.
Membasuh muka, hendaknya diawali dengan membasahi dahi dan meratakan
kepermukaannya sampai keujung dagu.
c.
Membasuh kedua belah tangan, mulai dari
jari-jari sampai siku- siku.
d. Mengusap kepala menyempurnakan usapan dari
depan ke belakang, lalu mengembalikan dari belakang ke depan.
e.
Membasuh kaki kanan dan kiri dari ujung jari sampai mata kaki.
f.
Tartib
Wudhu’ Rasulullah SAW
Ada pun tata cara wudhu yang dicontohkan Rasulullah SAW, bisa
kita baca dari hadits berikut ini :
Kemudian beliau berkata,”Aku telah melihat Rasulullah SAW
berwudhu seperti wudhuku ini. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Humran bahwa Utsman radhiyallahu ‘anhu meminta seember
air, kemudian beliau mencuci kedua tapak tangannya tiga kali, kemudian
berkumur, memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya. Kemudian beliau
membasuh wajarnya tiga kali, membasuh tanggan kanannya hingga siku tiga kali,
kemudian membasuh tanggan kirinya hingga siku tiga kali, kemudian beliau
mengusap kepalanya, kemudian beliau membasuh kaki kanannya hingga mata kaki
tiga kali, begitu juga yang kiri.
TAYAMMUM
Secara bahasa, tayammum itu maknanya adalah (ﺪﺼﻘﻟا) al-qashdu, yaitu
bermaksud. Sedangkan secara syar`i maknanya adalah bermaksud kepada tanah atau
penggunaan tanah untuk bersuci dari hadats kecil maupun hadats besar.
Dibolehkan bertayammum bagi orang berhadas kecil maupun
berhadas besar, baik diwaktu mukim maupun dalam perjalanan , jika dijumpai
salah satu sebab, yaitu seseorang tidak memperoleh air, atau ada tetapi tidak
cukup untuk bersuci, sakit, suhu sangat dingin, waktu hampir habis.
Allah SWT berfirman:
"Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah
dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah
itu". (QS. Al-Maidah: 6)
Cara bertayammum dengan menepuk-nepuk kedua tapak tangan ke
atas tanah lalu tepukkan 2x kemudian usapkan ke wajah dan kedua telapak tangan
dengan niat untuk bersuci dari hadats, bisa 1 tepukan k tanah untuk wajah dan
tangan, bisa 2 tepukan k tanah untuk
masing-masing wajah dan tangan.
MANDI
Mandi dalam bahasa Arab disebut dengan istilah al-ghuslu ( ُاَلْغُسْل). Kata ini
memiliki makna yaitu menuangkan air ke seluruh tubuh
Sedangkan secara istilah, para ulama menyebutkan definisinya
yaitu :
"Memakai air yang suci pada seluruh badan dengan tata
cara tertentu dengan syarat-syarat dan rukun-rukunnya."
Adapun kata Janabah dalam bahasa Arab bermakna jauh dan lawan
dari dekat.
Sedangkan secara istilah fiqih, kata janabah ini menurut
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berarti :
"Janabah secara syar'i dikaitkan dengan seseorang yang
keluar mani atau melakukan hubungan suami istri, disebut bahwa seseorang itu
junub karena dia menjauhi shalat, masjid dan membaca Al-Quran serta dijauhkan
atas hal-hal tersebut."
Mandi Janabah sering juga disebut dengan istilah 'mandi
wajib'. Mandi ini merupakan tatacara ritual yang bersifat ta`abbudi dan
bertujuan menghilangkan hadats besar.
Hal-hal Yang
Mewajibkan Mandi Janabah
Para ulama menetapkan paling tidak ada 6 hal yang mewajibkan
seseorang untuk mandi janabah. Tiga hal di antaranya dapat terjadi pada
laki-laki dan perempuan. Tiga lagi sisanya hanya terjadi pada perempuan.
1. Keluar Mani
Keluarnya air mani menyebabkan seseorang mendapat janabah,
baik dengan cara sengaja
(masturbasi) atau tidak.
Dasarnya adalah sabda
Rasulullah SAW berikut ini :
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya
sperma). (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Bertemunya Dua
Kemaluan
Yang dimaksud dengan bertemunya dua kemaluan adalah kemaluan
laki-laki dan kemaluan wanita. Dan istilah ini disebutkan dengan maksud
persetubuhan (jima'). Dan para ulama membuat batasan : dengan lenyapnya
kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita, atau faraj apapun baik faraj hewan.
Jima' yang dimaksud baik keluar mani atau tidak, tetap wajib
mandi, dalilnya adalah sabda Rasulullah
SAW berikut ini :
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan
lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama
Rasulullah SAW dan kami mandi.
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian
bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun
'alaihi).
Dalam riwayat Muslim disebutkan : "Meski pun tidak keluar
mani"
3. Meninggal
Seseorang yang meninggal, maka wajib atas orang lain yang
masih hidup untuk memandikan jenazahnya. Dalilnya adalah sabda Nabi Saw tentang
orang yang sedang ihram tertimpa kematian :
Rasulullah SAW bersabda,"Mandikanlah dengan air dan daun
bidara`. (HR. Bukhari dan Muslim)
4. Haidh dan nifas
Haidh atau menstruasi adalah kejadian alamiyah yang wajar
terjadi pada seorang wanita dan bersifat rutin bulanan. Keluarnya darah haidh
itu justru menunjukkan bahwa tubuh wanita itu sehat.
Nifas yaitu darah yang keluar karen adanya prose kelahiran.
Dalilnya adalah firman Allah SWT dan juga sabda Rasulullah SAW
:
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid
itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari
wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah:222)
5. Melahirkan
Seorang wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam
keadaan mati, maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski
saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya, meski seorang wanita
tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi janabah, lantaran
persalinan yang dialaminya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa 'illat atas wajib mandinya
wanita yang melahirkan adalah
karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani
juga, meski sudah berubah wujud menjadi manusia.
Dengan dasar itu, maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin
sekalipun, tetap diwajibkan mandi, lantaran janin itu pun asalnya dari mani.
Fardhu Mandi
Janabah
1- niat
2- menghilangkan naji
3- meratakan air ke seluruh tubuh
Sunnah mandi
janabah
Sunnah mandi janabah diambil dari dalil berikut ini:
Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya
dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan
kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti
wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari
tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya
telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh
tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan
Muslim/316)
Dari ’Aisyah radliyallahu anha dia berkata, ”Jika Rasulullah
SAW mandi karena janabah, maka beliau mencuci kedua tangan, kemudian wudlu’
sebagaimana wudlu beliau untuk sholat, kemudian beliau menyela-nyela rambutnya
dengan kedua tangan beliau, hingga ketika beliau menduga air sudah sampai ke
akar- akar rambut, beliau mengguyurnya dengan air tiga kali, kemudian membasuh
seluruh tubuhnya”. ’Aisyah berkata, ”Aku pernah mandi bersama Rasulullah
shallallahu’alaihi wa sallam dari satu bejana, kami mencibuk dari bejana itu
semuanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari kedua hadits
di atas, tata cara mandi janabah sebagai
berikut:
1. Mencuci Kedua
Tangan
Pertama sekali yang harus dilakukan ketika mandi janabah
adalah mencuci kedua tangan. Mencuci kedua tangan ini bisa dengan tanah atau
sabun, lalu dibilas sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
2. Mencuci Dua
Kemaluan
Caranya dengan menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan
kiri dan dengan tangan kiri itulah kemaluan dan dubur dicuci dan dibersihkan.
3. Membersihkan
Najis
Selain dua kemaluan, juga disunnahkan terlebih dahulu untuk
membersihkan semua najis yang sekiranya masih melekat di badan.
4. Berwudhu
Setelah semua suci dan bersih dari najis, maka disunnahkan
untuk berwudhu sebagaimana wudhu' untuk shalat. Jumhur ulama mengatakan bahwa
disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki. Maksudnya, wudhu' itu tidak
pakai cuci kaki, cuci kakinya nanti setelah mandi janabah usai.
5. Sela-sela Jari
Di antara yang dianjurkan juga adalah memasukan jari-jari
tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit
kepalanya telah menjadi basah
6. Menyiram kepala
Sunnah juga untuk menyiram kepala dengan 3 kali siraman
sebelum membasahi semua anggota badan.
7. Membasahi
Seluruh Badan
Ketika mandi dan membasahi semua bagian badan, ada keharusan
untuk meratakannya. Jangan sampai ada anggota badan yang tidak terbasahi air.
Misalnya, kalau ada orang yang memakai pewarna rambut atau kuku yang sifatnya
menghalangi tembusnya air, maka mandi itu menjadi tidak sah.
Tergantung jenis pewarnanya, kalau tembus air atau menyatu
menjadi bagian dari rambut atau kuku, tentu tidak mengapa. Tetapi kalau tidak
tembus dan menghalangi, maka mandinya tidak sah. Sebelum mandi harus
dihilangkan terlebih dahulu.
8. Mencuci kaki
Disunnahkan berwudhu di atas tanpa mencuci kaki, tetapi
diakhirkan mencuci kakinya. Dengan demikian, mandi janabah itu juga mengandung
wudhu yang sunnah. Walau pun tanpa berwudhu' sekalipun, sebenarnya mandi
janabah itu sudah mengangkat hadts besar dan kecil sekaligus.
Mandi Sunnah
1. Sebelum aholat jumat
2. Sebelum sholat idul fitri dan idul adha
3. Sebelum sholat gerhana dan istisqo
4. Setelah memandikan jenazah
5. Sadara dari pingsan,
gila dan mabuk
6. Haji dan umrah.
Thaharah dari
sisa-sisa (kelebihan-kelebihan) kotoran yang ada di badan
Kelebihan-kelebihan yang suci itu ada dua macam, yaitu kotoran
yang menempel di badan, dan bagian-bagian tubuh yang merupakan kelebihan yang
tidak diperlukan.
Menurut Muhammad Djamaluddin al-Qasimy bahwa kotoran- kotoran
yang ada di badan ini terdiri atas macam, yaitu:
a.
Kotoran yang berkumpul di rambut kepala berupa daki dan kutu. Di sunahkan
membersihkannya dengan disisir dan di beri minyak agar tidak kusut.
b.
Kotoran yang berkumpul dilipatan-lipatan telinga. Dengan mengusap kotoran yang
tampak dari luar, sedang di bagian dalam dibersihkan dengan hati-hati setelah
selesai mandi.
c.
Kotoran-kotoran yang ada di dalam lubang hidung, membersihkannya dengan cara
menghirup air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya (intinsyar dan intinsyaaq).
d.
Kotoran-kotoran yang ada disela-sela gigi dan di ujung lidah, membersihkannya
dengan bersiwak (menggosok gigi) dan berkumur-kumur.
e.Kotoran dan kutu yang berkumpul dijanggut yang tidak terawat. Cara
membersihkannya dianjurkan dengan mencuci dan menyisirnya.
f.
Kotoran-kotoran yang terdapat pada ruas-ruas jari, yakni pada lipatan-lipatan
sebelah luar.
g.
Kotoran-kotoran yang terdapat pada ujung-ujung jari dan di bawah kuku.
h.
Daki-daki yang menempel di badan karena keringat dan debu-debu jalanan.
Maroji':
- Fiqh Sunnah; Syaikh Sayyid Sabiq.
- Fiqh Thaharah; Ahmad
Sarwat.
- Fiqh Wanita; Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah
0 komentar:
Posting Komentar