Breaking News
Loading...
Minggu, 21 Februari 2016

TANYA JAWAB “SEPUTAR SHALAT”

Oleh : Ustadzah Ade (Kajian Online IHQ)

1. Tanya : Bagaimana posisi duduk kita jika kita baru duduk rakaat ke-2, namun imam sudah duduk rakaat terakhir? Apakah duduk tawarruk (duduk rakaat ke-2) atau duduk iftirasy (duduk rakaat terakhir mengikuti gerakan imam?

Jawab :
Sebagian ulama mengatakan ikuti imam yaitu duduk tawaruk duduk di tasyahud akhir. Karena makmum itu diwajibkan mengikuti gerakan imam fi'liyahnya. Sebagaimana dalil berikut ini,  berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra,

" Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam ruku, maka rukulah. Jika imam berdiri, maka berdirilah. Jika imam shalat dalam keadaan duduk, maka shalatlah dalam keadaan duduk pula” (HR. Muslim).

An Nawawi berkata dalam dalam Syarah Shahih Muslim: Baidhowi dan yang lainnya berkata: “kata الائتمام adalah menuruti atau mengikuti. Yakni seseorang yang diangkat menjadi imam wajib untuk dituruti dan diikuti. Di antara cara mengikuti imam adalah dengan tidak mendahuluinya, atau menyamai gerakannya atau lebih maju posisinya daripada imam. Akan tetapi menjaga posisinya dan melakukan gerakan berdasarkan gerakan imam.

sebagian ulama lain mengatakan duduk tasyahud iftiraasyi. Hanya pendapat ini lemah

2. Tanya : Assalamualaikum umi..sy mau anya tentang bacaan iftitah dalam sholat sunah  tahajud, dhuha,  dan tarawih apakah harus selalu dibaca ataukah hanya takbir yg 2 rakaat pertama saja mohon penjelasannya terimakasih

Jawab :
Ahsannya semua yang disunnahkan dikerjakan,, bacaan iftitah dianjurkan dibaca dalam setiap shala baik fardhu maupun nafilah,  dan hukum membaca iftitah itu sunnat sbagaima uraian d atas.
Dan Rasulullah saw biasa membaca doa iftitah dalam shalat sunnat, bacaan yang biasa beliau baca dlm shalat sunnat adalah

إني وجهت وجهي...الى وانا من المسلمين

Inni wajjahtu wajhia sampai wa ana minalmuslimiin
Jadi,  setiap berdiri takbiratul ihram 2 rakaat baru, dibaca doa iftitahnya,  kecuali waktunya sempit,

3. Tanya : Assalamu'alaikum ustadzah...Sy bbrp kali mendengar tauziah kl kita bisa menggantikan sholat2 yg pernah kita tinggalkan..
1. Mhn penjelesan itu maksudnya apa ?
2. Bgmn caranya menggantikan sholat yg pernah kita tinggalkan itu ?
3. Kpn kita bs mengganti sholat yg kita tinggalkan itu ?
Jazakillah khoir atas jawaban ustadzah...

Jawab :
1. Betul,  shalat itu wajib atas setiap muslim dalam brbagai kondisi,  jika kita prnah meninggalkan shalat,  maka harus menggantinya .

2. Cara menggantinya,  ada 2 pndapat:
- menurut Ibnu Taimiyah,  perbanyak istighfar dan taubat saja tdk perlu mnngganti dgn shalat.
- menurut imam Syafi'i, dirikan shalat sebanyak jumlah rakaat yang ditinggalkan,  jika lupa maka dikira dgn yakin

3. Ketika kita ingat dan menyadari pernah meninggalkan shalat,  maka shalatlah seketika itu juga, shalat sebanyak waktu yang ditinggalkan.

4. Tanya : Ass.wrwb Sy pernah dengsr..apbila org meninggal diwsktu sholat dan blm mengerjakan..apkh keluarga hsrus mengerjakan sholat yg blm dikerjakan td ??

Jawab :
Untuk shalat yang ditinggalkan si mayyit maka jmhur ulama menagatakan: bahwa tdk ada kewajiban si ahli waris untuk menggantinya atau mengqadhany  yang boleh adalah ibadah yang terkait dengan harta seperti zakat, shadaqah,dan kaffarat maka hal itu boleh diwakilkan kepada orang lain, atau haji atau umrah yang sudah diwashiatkan.

Berbeda dgn Malikiyah,membolehkan ahli waris mengqadhanya.

Mayoritas ulama yang melarang hal tersebut beralasan bahwa mengqadha’ sholat orang yang telah meninggal menafikan fungsi dari ibadah itu sendiri. Sebagaimana penjelasan imam Asy Syatibi dalam Al Muwafaqat (2/167), “

Sesungguhnya tujuan dari ibadah adalah ketundukan kepada Allah, menghinakan diri dihadapan-Nya, tunduk taat pada hukum-Nya, serta memenuhi hati dengan zikir kepada-Nya, hingga seorang hamba dapat merasakan kehadiran dan pengawasan Allah dengan hati dan anggota badannya serta tidak lalai dari-Nya.

Dan selalu berusaha mengharapkan keridhoannya serta mendekatkan dirinya kepada Allah sesuai dengan kemampuannya.

5. Tanya : Assalamu'alaikum ustadzah Ade, saya renny Mau tanya soal doa ifititah. Doa iftitah kan sunnah, jadi, dalam solat wajib, apa boleh tidak membaca iftitah terlebih dahulu sebelum alfatihah?. Apakah doa iftitah yang Rasulullah ajarkan hanya ini ya ustadzah? Saya bacanya yang kabiirawwalhamdulillaahikatsiraa...

Jawab :
Wa'alaikum salam..
Ukhti Sholihah,  doa iftitah itu dibaca sebelum membaca alfatihah, 
Rasulullah mengajarkan beberapa doa iftitah yang ma'tsur, diantaranya Allahu akbar kabiira sampai wa ana minal muslimin.,hnya biasya Rasulullah mmbaca doa iftitah ini d shalat2 nafilah/sunnah..jika d shlat wajib yang Allahumma ba'id baini hingga selesai,
Ada jg yang pendek
سبحانك اللهم وبحمدك... الى .. ولا اله غيرك

Bnyk riwayat lain yang pnjang, bisa dibuka kitab fiqh sunnah Sayyid Sabiq

6.Tanya : Ini dari teman Saya ingin menanyakan . Pada saat sholat idul fitri.
Imam ada salah pada saat rakaat terakhir sujud nya. Dan makmum baru sadar bahwa itu berbeda dari biasanya sholat id pada saat usai sholat. Apakah sholat kita termasuk batal dan salah ? n bagaimana hukum nya untuk makmum yang tidak mengingatkan karna takut salah ? . Karna pernah ada kejadian 1kali terjadi .

Jawab :
selama kita mengikuti imam,  insyaaAllah tdk batal. Wlpn sebaiknya diingatkan, insyaAllah dimaafkan Allah SWT ya. Dan perbnyak istghfar ya

7.Tanya: Saya arif mau tanya ustad, kalau qta sedang sholat trus d sajadah qta ada anjing lewat, apakah sholat qta batal? Terima kasih

Jawab :

Tidak batal dengan lewatny anjing,  kecuali air liurnya mengenai sajadah, maka batalkan, pindah lalu shalat lg di tmpat yang tdk trkena najis.

8. Tanya : Assalamu'alaikum ustdzah...Sy ingin bertanya apabila qt sholat 2 rakaat spt sholat shubuh dan sholat2 sunnah apakah qt duduk dg duduk iftirasy diakhir sholatnya?

Jawab :
Untuk tasyahud akhir di semua shalat baik yang rakaatny 2, 3 atau 4, mka duduk tawaruk.



0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer