Oleh : Ustadzah Ade (Kajian Online IHQ)
1. Tanya : Bagaimana posisi duduk kita jika kita baru duduk
rakaat ke-2, namun imam sudah duduk rakaat terakhir? Apakah duduk tawarruk
(duduk rakaat ke-2) atau duduk iftirasy (duduk rakaat terakhir mengikuti
gerakan imam?
Jawab :
Sebagian
ulama mengatakan ikuti imam yaitu duduk tawaruk duduk di tasyahud akhir. Karena
makmum itu diwajibkan mengikuti gerakan imam fi'liyahnya. Sebagaimana dalil berikut
ini, berdasarkan hadits dari Abu
Hurairah ra,
"
Sesungguhnya imam diangkat untuk diikuti. Jika imam ruku, maka rukulah. Jika
imam berdiri, maka berdirilah. Jika imam shalat dalam keadaan duduk, maka
shalatlah dalam keadaan duduk pula” (HR. Muslim).
An
Nawawi berkata dalam dalam Syarah Shahih Muslim: Baidhowi dan yang lainnya
berkata: “kata الائتمام adalah menuruti atau
mengikuti. Yakni seseorang yang diangkat menjadi imam wajib untuk dituruti dan
diikuti. Di antara cara mengikuti imam adalah dengan tidak mendahuluinya, atau
menyamai gerakannya atau lebih maju posisinya daripada imam. Akan tetapi
menjaga posisinya dan melakukan gerakan berdasarkan gerakan imam.
sebagian
ulama lain mengatakan duduk tasyahud iftiraasyi. Hanya pendapat ini lemah
2. Tanya : Assalamualaikum
umi..sy mau anya tentang bacaan iftitah dalam sholat sunah tahajud, dhuha, dan tarawih apakah harus selalu dibaca
ataukah hanya takbir yg 2 rakaat pertama saja mohon penjelasannya terimakasih
Jawab :
Ahsannya
semua yang disunnahkan dikerjakan,, bacaan iftitah dianjurkan dibaca dalam
setiap shala baik fardhu maupun nafilah,
dan hukum membaca iftitah itu sunnat sbagaima uraian d atas.
Dan
Rasulullah saw biasa membaca doa iftitah dalam shalat sunnat, bacaan yang biasa
beliau baca dlm shalat sunnat adalah
إني وجهت وجهي...الى وانا من المسلمين
Inni
wajjahtu wajhia sampai wa ana minalmuslimiin
Jadi, setiap berdiri takbiratul ihram 2 rakaat
baru, dibaca doa iftitahnya, kecuali
waktunya sempit,
3. Tanya : Assalamu'alaikum
ustadzah...Sy bbrp kali mendengar tauziah kl kita bisa menggantikan sholat2 yg
pernah kita tinggalkan..
1.
Mhn penjelesan itu maksudnya apa ?
2.
Bgmn caranya menggantikan sholat yg pernah kita tinggalkan itu ?
3.
Kpn kita bs mengganti sholat yg kita tinggalkan itu ?
Jazakillah
khoir atas jawaban ustadzah...
Jawab :
1. Betul, shalat itu wajib atas setiap muslim dalam
brbagai kondisi, jika kita prnah
meninggalkan shalat, maka harus
menggantinya .
2. Cara menggantinya, ada 2 pndapat:
- menurut Ibnu
Taimiyah, perbanyak istighfar dan taubat
saja tdk perlu mnngganti dgn shalat.
- menurut imam Syafi'i,
dirikan shalat sebanyak jumlah rakaat yang ditinggalkan, jika lupa maka dikira dgn yakin
3. Ketika kita ingat dan
menyadari pernah meninggalkan shalat,
maka shalatlah seketika itu juga, shalat sebanyak waktu yang
ditinggalkan.
4. Tanya : Ass.wrwb Sy pernah dengsr..apbila
org meninggal diwsktu sholat dan blm mengerjakan..apkh keluarga hsrus
mengerjakan sholat yg blm dikerjakan td ??
Jawab :
Untuk
shalat yang ditinggalkan si mayyit maka jmhur ulama menagatakan: bahwa tdk ada
kewajiban si ahli waris untuk menggantinya atau mengqadhany yang boleh adalah ibadah yang terkait dengan
harta seperti zakat, shadaqah,dan kaffarat maka hal itu boleh diwakilkan kepada
orang lain, atau haji atau umrah yang sudah diwashiatkan.
Berbeda
dgn Malikiyah,membolehkan ahli waris mengqadhanya.
Mayoritas
ulama yang melarang hal tersebut beralasan bahwa mengqadha’ sholat orang yang
telah meninggal menafikan fungsi dari ibadah itu sendiri. Sebagaimana
penjelasan imam Asy Syatibi dalam Al Muwafaqat (2/167), “
Sesungguhnya
tujuan dari ibadah adalah ketundukan kepada Allah, menghinakan diri
dihadapan-Nya, tunduk taat pada hukum-Nya, serta memenuhi hati dengan zikir
kepada-Nya, hingga seorang hamba dapat merasakan kehadiran dan pengawasan Allah
dengan hati dan anggota badannya serta tidak lalai dari-Nya.
Dan
selalu berusaha mengharapkan keridhoannya serta mendekatkan dirinya kepada
Allah sesuai dengan kemampuannya.
5. Tanya : Assalamu'alaikum
ustadzah Ade, saya renny Mau tanya soal doa ifititah. Doa iftitah kan sunnah,
jadi, dalam solat wajib, apa boleh tidak membaca iftitah terlebih dahulu
sebelum alfatihah?. Apakah doa iftitah yang Rasulullah ajarkan hanya ini ya
ustadzah? Saya bacanya yang kabiirawwalhamdulillaahikatsiraa...
Jawab :
Wa'alaikum
salam..
Ukhti
Sholihah, doa iftitah itu dibaca sebelum
membaca alfatihah,
Rasulullah
mengajarkan beberapa doa iftitah yang ma'tsur, diantaranya Allahu akbar kabiira
sampai wa ana minal muslimin.,hnya biasya Rasulullah mmbaca doa iftitah ini d
shalat2 nafilah/sunnah..jika d shlat wajib yang Allahumma ba'id baini hingga
selesai,
Ada
jg yang pendek
سبحانك اللهم وبحمدك... الى .. ولا اله غيرك
Bnyk
riwayat lain yang pnjang, bisa dibuka kitab fiqh sunnah Sayyid Sabiq
6.Tanya : Ini
dari teman Saya ingin menanyakan . Pada saat sholat idul
fitri.
Imam
ada salah pada saat rakaat terakhir sujud nya. Dan makmum baru sadar
bahwa itu berbeda dari biasanya sholat id pada saat usai sholat. Apakah sholat kita
termasuk batal dan salah ? n bagaimana hukum nya untuk makmum yang tidak
mengingatkan karna takut salah ? . Karna pernah ada kejadian 1kali terjadi .
Jawab :
selama
kita mengikuti imam, insyaaAllah tdk
batal. Wlpn sebaiknya diingatkan, insyaAllah dimaafkan Allah SWT ya. Dan
perbnyak istghfar ya
7.Tanya: Saya
arif mau tanya ustad, kalau qta sedang sholat trus d sajadah qta ada anjing
lewat, apakah sholat qta batal? Terima kasih
Jawab :
Tidak
batal dengan lewatny anjing, kecuali air
liurnya mengenai sajadah, maka batalkan, pindah lalu shalat lg di tmpat yang
tdk trkena najis.
8. Tanya : Assalamu'alaikum
ustdzah...Sy ingin bertanya apabila qt sholat 2 rakaat spt sholat shubuh dan
sholat2 sunnah apakah qt duduk dg duduk iftirasy diakhir sholatnya?
Jawab :
Untuk
tasyahud akhir di semua shalat baik yang rakaatny 2, 3 atau 4, mka duduk
tawaruk.
0 komentar:
Posting Komentar