Oleh : Ustadzah Enung (KOL IHQ)
Tanya❓: Dikatakan bahwa hukum nikah makruh apabila punya keinginan tapi tidak mampu memberi nafkah. Bagaimana bila ada seorang laki-laki yang kurang dari segi materi (mungkin ada tapi saat belum menikah uangpun lewat saja, susah untuk menabung) tapi berkeinginan menikah untuk menghindari zina? Apakah ini makruh juga?
Jawab :
Kemampuan
dari segi materi memang setiap orang berbeda-beda ukurannya. Ketika ada
seorang sahabat hendak menikahi wanita yang shalihah, menerima keadaan shahabat
ini, akan tetapi ia tidak mempunyai harta. Rasulullah SAW bersabda :
الْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدِ
Cari mahar, meskipun hanya cincin
besi. (HR. Bukhari dan Nasai )
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
berkata : “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah.
Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya.
Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jika kamu masuk Islam aku akan
menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan
keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288).
Atau hafalan Al Qur’an yang akan
diajarkannya. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam telah menikahkan
salah seorang sahabat dengan beberapa surat Al Qur’an hafalannya (HR. Bukhari
dan Muslim).
“Sebaik-baik mahar adalah mahar
yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits
ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim”).
Maka hikmah di balik anjuran
untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak
laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi?
Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong
tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya wanita lebih bijaksana.
عن ابن مسعود قال : قال النبي صلى الله عليه وسلم : ( يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ ، مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
"Wahai sekalian para pemuda,
barangsiapa di antara kalian telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia
menikah, karena menikah dapat lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga
kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaklah ia berpuasa,
karena puasa adalah penjaga baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kata الْبَاءَةَ mempunyai
2 pengertian : Yaitu mampu memberikan nafkah lahir seperti sandang, pangan
dan papan. Namun, jika kita lihat beberapa hadits tadi, maka yang dimaksud
"Mampu" adalah nafkah bathin. Bisa jadi seorang lelaki tidak dapat
menabung, karena belum ada tanggungan terhadap keluarga.
Semoga dengan menikah, rasa
tanggung jawab muncul, dan istrinya mampu mengatur keuangan keluarga.
0 komentar:
Posting Komentar