Breaking News
Loading...
Minggu, 28 Februari 2016

BOLEHKAH KITA MENJUAL CINCIN MAHAR?

Oleh : Ustadzah Ade (KOL IHQ)

Tanya: Mau bertanya. Kalau misal kita jual cincin mahar kita boleh tidak? Apa hukumnya? Dan boleh tidak suami juga ikut makan uangnya? Mohon penjelasannya.
🔹Jawab :

Mahar pernikahan itu sepenuhnya milik isteri. Siapapun tidak memiliki hak terhadap mahar tersebut. Baik suami bunda, orang tua bunda, mertua bunda, sama sekali tidak memiliki wewenang terhadap mahar tersebut.
Allah Ta’ala berfirman :

 وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An Nisa’: 4).

Ayat ini sebagai dalil bahwa mahar dalam pernikahan sepenuhnya menjadi hak isteri. Siapapun orangnya, termasuk orang tua sang istri, tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengambil maharnya. Jadi jelas ya, bahwa istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar tersebut. Dia bisa menjualnya, menyimpannya, atau memberikannya kepada siapa yang diinginkannya. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalanginya, karena itu murni hak istri.
Jadi, hukum isteri menjual maharnya itu boleh, dan suami dibolehkan makan dari uang hasil penjualan mahar, tentunya atas izin dan ridho isterinya.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer