Oleh : Ustadzah Ade (KOL IHQ)
Tanya❓: Mau bertanya. Kalau misal kita jual cincin mahar kita boleh tidak? Apa hukumnya? Dan boleh tidak suami juga ikut makan uangnya? Mohon penjelasannya.
Tanya❓: Mau bertanya. Kalau misal kita jual cincin mahar kita boleh tidak? Apa hukumnya? Dan boleh tidak suami juga ikut makan uangnya? Mohon penjelasannya.
🔹Jawab :
Mahar pernikahan itu sepenuhnya milik isteri. Siapapun tidak
memiliki hak terhadap mahar tersebut. Baik suami bunda, orang tua bunda, mertua
bunda, sama sekali tidak memiliki wewenang terhadap mahar tersebut.
Allah Ta’ala berfirman :
وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita (yang
kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh dengan kerelaan. Namun jika mereka
menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan kerelaan, maka makanlah
(ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.”
(QS. An Nisa’: 4).
Ayat ini sebagai dalil bahwa mahar
dalam pernikahan sepenuhnya menjadi hak isteri. Siapapun orangnya, termasuk
orang tua sang istri, tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengambil maharnya.
Jadi jelas ya, bahwa istri memiliki wewenang penuh untuk menggunakan mahar
tersebut. Dia bisa menjualnya, menyimpannya, atau memberikannya kepada siapa
yang diinginkannya. Dan tidak boleh ada seorang pun yang menghalanginya, karena
itu murni hak istri.
Jadi, hukum isteri menjual maharnya
itu boleh, dan suami dibolehkan makan dari uang hasil penjualan mahar, tentunya
atas izin dan ridho isterinya.
0 komentar:
Posting Komentar