Breaking News
Loading...
Selasa, 16 Februari 2016

ISTINJA DAN ISTIJMAR

KENAJISAN TUBUH MANUSIA

1. Darah
Darah manusia itu najis hukumnya, yaitu darah yang mengalir keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh. Maka hati, jantung dan limpa tidak termasuk najis, karena bukan berbentuk darah yang mengalir. Sebagaimana firman Allah SWT :
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang". (QS. An-Nahl : 115).
Sedangkan hewan air atau hewan yang hidup di laut, yang keluar darah dari tubuhnya secara banyak, tidak najis. Hal itu disebabkan karena ikan itu hukumnya tidak najis meski sudah mati. Sedangkan darah yang mengalir dari tubuh
muslim yang mati syahid tidak termasuk najis.

2. Muntah
>>Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa ketiga benda ini adalah benda-benda yang najis. Dasarnya karena muntah adalah makanan yang telah berubah di dalam perut menjadi sesuatu yang kotor dan rusak.
Selain itu juga didukung oleh dalil yang lemah seperti hadits berikut ini :
"Wahai Ammar, sesungguhnya pakaian itu dicuci oleh sebab salah satu dari 5 hal : kotoran, air kencing, muntah, darah dan mani". (HR. Ad-Daruquthny)

>>Al-Hanafiyah mengatakan bahwa muntah itu najis manakala memenuhi mulut dalam jumlah yang besar. Sedangkan bila tidak seperti itu hukumnya tetap tidak najis. Ini adalah pendapat yang dipilih dari Abu Yusuf.

>>Al-Malikiyah mengatakan bahwa muntah itu najis bila telah berubah dari makanan menjadi sesuatu yang lain.

3. Kotoran dan kencing
Kotoran manusia dan air kencing adalah benda yang najis menurut jumhur ulama.

4. Nanah
Nanah adalah najis, bila seseorang terkena nanah  harus dicuci bekas nanahnya sebelum melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian (wudhu atau mandi).

5. Mazi dan Wadi
Mazi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau hayalan, keluar dari kemaluan laki-laki biasa. Mazi itu bening dan biasa keluar sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras atau tidak memancar.

Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar setelah keluarnya air kencing.

Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah bersabda:
"Tentang mani,  wadi dan madzi. Adapun mengenai mani,  maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi: basuhlah kemaluanmu atau tempat kemaluanmu dan berwudhulah seperti pada saat hendak melaksanakan sholat." (HR. Baihaqi)

ISTINJA

Secara bahasa kata istinja’ (الاستنجاء) yang berasal dari bahasa Arab ini bermakna : menghilangkan kotoran.
Sedangkan secara istilah ilmu fiqih, kata istinja' ini punya beberapa makna, antara lain :
menghilangkan najis dengan air.
menguranginya dengan semacam batu.
penggunaan air atau batu.
menghilangkan najis yang keluar dari qubul dan dubur..

Praktek Istinja’ dan adabnya:
Mulai dengan mengambil air dengan tangan kiri dan mencuci kemaluan, yaitu pada lubang tempat keluarnya air kencing. Atau seluruh kemaluan bila
sehabis keluar mazi. Kemudian mencuci dubur dan disirami dengan air dengan mengosok-gosoknya dengan tangan kiri.

Sedangkan yang termasuk adab- adab istinja’ antara lain:
a. Tangan Kiri
Disunnahkan dalam beristinja' menggunakan tangan kiri. Dengan istinja' dengan tangan kanan hukumnya makruh.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Abi Qatadah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu kencing maka jangan menyentuh kemaluannya dengan tangan kanan. Bila buang air besar jangan cebok dengan tangan kanan. Dan jangan minum dengan sekali nafas".(HR. Muttafaq 'alaihi).

b. Istitar
Maksudnya adalah memakai tabir atau penghalang, agar tidak terlihat orang lain. Di zaman kita sekarang ini tentu bertabir atau berpenghalang ini sudah terpenuhi dengan masuk ke dalam kamar mandi yang tertutup pintunya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila kamu buang air hendaklah beristitar (menutup tabir). Bila tidak ada tabir maka menghadaplah ke belakang.(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

c. Tidak Membaca asma Allah
Tidak membaca tulisan yang mengandung nama Allah SWT. Juga nama yang diagungkan seperti nama para malaikat. Atau nama nabi SAW. Dalilnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat, beliau melepas cincinnya. Sebab di cincin itu terukir kata "Muhammad Rasulullah" yang mengandung lafdzul Jalalah atau nama Allah SWT .
Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk ke WC meletakkan cincinnya. (HR. Arba'ah)
Namun hadits ini dianggap ma'lul oleh sebagian ulama.

d. Tidak Menghadap Kiblat
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW,
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila kamu mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya. "(HR. Bukhari dan Muslim)

e. Istibra`
Istibra` adalah menghabiskan sisa kotoran atau air kencing hingga yakin sudah benar-benar keluar semua.

f. Kaki Kiri dan Kanan
Disunnahkan untuk masuk ke tempat buang air
dengan menggunakan kaki kiri. Sedangkan ketika keluar dengan menggunakan kaki kanan.
Serta disunnahkan ketika masuk membaca doa :
اللهم إني أعوذبك من الخبث والخبائث

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat, beliau mengucap,”Dengan nama Allah, aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki dan syetan perempuan. (HR. Sab’ah)

Ketika keluar disunnahkan untuk membaca lafaz :
غفرانك

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi SAW bila keluar dari tempat buang hajat berkata,”ghufranak”. (HR. Khamsah)

g. Tidak Sambil Berbicara
Berbicara ketika buang air adalah hal yang dilarang atau dimakruhkan. Apalagi ngobrol dengan sesama orang yang sedang buang air. Dasar larangannya adalah hadits berikut ini:
Dari Jabir bin Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua orang diantara kamu buang air, hendaklah saling membelakangi dan jangan berbicara. Karena sesunguhnya Allah murka akan hal itu."

ISTIJMAR
Istijmar artinya beristinja' dengan selain air, dengan menggunakan batu atau benda lain seperti tissu,  kertas,  kain,  daun-daunan dll.

Syarat-syarat benda utk istijmar:
1. Batuny tidak kasar,  seperti batu bata.
2. Batunya tidak licin, seperti batu akik.
3. Bukan batu yang bernilai tinggi seperti permata dan berlian.
4. Bukan tulang belulang.
5. Bukan bahan yg serbuk, seperti tanah, tepung,  pasir dll.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer