KENAJISAN TUBUH
MANUSIA
Darah manusia itu najis hukumnya, yaitu darah yang mengalir
keluar dalam jumlah yang besar dari dalam tubuh. Maka hati, jantung dan limpa
tidak termasuk najis, karena bukan berbentuk darah yang mengalir. Sebagaimana
firman Allah SWT :
"Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai,
darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah;
tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak
pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang". (QS. An-Nahl : 115).
Sedangkan hewan air atau hewan yang hidup di laut, yang keluar
darah dari tubuhnya secara banyak, tidak najis. Hal itu disebabkan karena ikan
itu hukumnya tidak najis meski sudah mati. Sedangkan darah yang mengalir dari
tubuh
muslim yang mati syahid tidak termasuk najis.
2. Muntah
>>Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa
ketiga benda ini adalah benda-benda yang najis. Dasarnya karena muntah adalah
makanan yang telah berubah di dalam perut menjadi sesuatu yang kotor dan rusak.
Selain itu juga didukung oleh dalil yang lemah seperti hadits
berikut ini :
"Wahai Ammar, sesungguhnya pakaian itu dicuci oleh sebab
salah satu dari 5 hal : kotoran, air kencing, muntah, darah dan mani".
(HR. Ad-Daruquthny)
>>Al-Hanafiyah mengatakan bahwa muntah itu najis
manakala memenuhi mulut dalam jumlah yang besar. Sedangkan bila tidak seperti
itu hukumnya tetap tidak najis. Ini adalah pendapat yang dipilih dari Abu
Yusuf.
>>Al-Malikiyah mengatakan bahwa muntah itu najis bila
telah berubah dari makanan menjadi sesuatu yang lain.
3. Kotoran dan
kencing
Kotoran manusia dan air kencing adalah benda yang najis
menurut jumhur ulama.
4. Nanah
Nanah adalah najis, bila seseorang terkena nanah harus dicuci bekas nanahnya sebelum melakukan
ibadah yang mensyaratkan kesucian (wudhu atau mandi).
5. Mazi dan Wadi
Mazi adalah cairan bening yang keluar akibat percumbuan atau
hayalan, keluar dari kemaluan laki-laki biasa. Mazi itu bening dan biasa keluar
sesaat sebelum mani keluar. Dan keluarnya tidak deras atau tidak memancar.
Wadi adalah cairan yang kental berwarna putih yang keluar
setelah keluarnya air kencing.
Dari Ibnu Abbas ra., Rasulullah bersabda:
"Tentang mani,
wadi dan madzi. Adapun mengenai mani,
maka diwajibkan mandi karenanya. Sedangkan mengenai madzi dan wadi:
basuhlah kemaluanmu atau tempat kemaluanmu dan berwudhulah seperti pada saat
hendak melaksanakan sholat." (HR. Baihaqi)
ISTINJA
Secara bahasa kata
istinja’ (الاستنجاء) yang berasal
dari bahasa Arab ini bermakna : menghilangkan kotoran.
Sedangkan secara istilah ilmu fiqih, kata istinja' ini punya
beberapa makna, antara lain :
■ menghilangkan najis dengan air.
■ menguranginya dengan semacam batu.
■ penggunaan air atau batu.
■ menghilangkan najis yang keluar dari qubul dan
dubur..
Praktek Istinja’
dan adabnya:
Mulai dengan mengambil air dengan tangan kiri dan mencuci
kemaluan, yaitu pada lubang tempat keluarnya air kencing. Atau seluruh kemaluan
bila
sehabis keluar mazi. Kemudian mencuci dubur dan disirami
dengan air dengan mengosok-gosoknya dengan tangan kiri.
Sedangkan yang
termasuk adab- adab istinja’ antara lain:
a. Tangan Kiri
Disunnahkan dalam beristinja' menggunakan tangan kiri. Dengan
istinja' dengan tangan kanan hukumnya makruh.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
Dari Abi Qatadah ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Bila kamu kencing maka jangan menyentuh kemaluannya dengan
tangan kanan. Bila buang air besar jangan cebok dengan tangan kanan. Dan jangan
minum dengan sekali nafas".(HR. Muttafaq 'alaihi).
b. Istitar
Maksudnya adalah memakai tabir atau penghalang, agar tidak
terlihat orang lain. Di zaman kita sekarang ini tentu bertabir atau
berpenghalang ini sudah terpenuhi dengan masuk ke dalam kamar mandi yang
tertutup pintunya.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
"Bila kamu buang air hendaklah beristitar (menutup
tabir). Bila tidak ada tabir maka menghadaplah ke belakang.(HR. Abu Daud dan
Ibnu Majah)
c. Tidak Membaca
asma Allah
Tidak membaca tulisan yang mengandung nama Allah SWT. Juga
nama yang diagungkan seperti nama para malaikat. Atau nama nabi SAW. Dalilnya
adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat,
beliau melepas cincinnya. Sebab di cincin itu terukir kata "Muhammad Rasulullah"
yang mengandung lafdzul Jalalah atau nama Allah SWT .
Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Rasulullah SAW bila masuk
ke WC meletakkan cincinnya. (HR. Arba'ah)
Namun hadits ini dianggap ma'lul oleh sebagian ulama.
d. Tidak Menghadap
Kiblat
Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW,
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila
kamu mendatangi tempat buang air, janganlah menghadap kiblat atau
membelakanginya. "(HR. Bukhari dan Muslim)
e. Istibra`
Istibra` adalah menghabiskan sisa kotoran atau air kencing
hingga yakin sudah benar-benar keluar semua.
f. Kaki Kiri dan
Kanan
Disunnahkan untuk masuk ke tempat buang air
dengan menggunakan kaki kiri. Sedangkan ketika keluar dengan
menggunakan kaki kanan.
Serta disunnahkan ketika masuk membaca doa :
اللهم إني أعوذبك من الخبث والخبائث
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa
Rasulullah SAW bila masuk ke tempat buang hajat, beliau mengucap,”Dengan nama
Allah, aku berlindung kepada-Mu dari syetan laki dan syetan perempuan. (HR.
Sab’ah)
Ketika keluar disunnahkan untuk membaca lafaz :
غفرانك
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi SAW bila keluar dari
tempat buang hajat berkata,”ghufranak”. (HR. Khamsah)
g. Tidak Sambil
Berbicara
Berbicara ketika buang air adalah hal yang dilarang atau dimakruhkan.
Apalagi ngobrol dengan sesama orang yang sedang buang air. Dasar larangannya
adalah hadits berikut ini:
Dari Jabir bin Abdillah ra berkata bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Bila dua orang diantara kamu buang air, hendaklah saling
membelakangi dan jangan berbicara. Karena sesunguhnya Allah murka akan hal
itu."
ISTIJMAR
Istijmar artinya beristinja' dengan selain air, dengan
menggunakan batu atau benda lain seperti tissu,
kertas, kain, daun-daunan dll.
Syarat-syarat
benda utk istijmar:
1. Batuny tidak kasar,
seperti batu bata.
2. Batunya tidak licin, seperti batu akik.
3. Bukan batu yang bernilai tinggi seperti permata dan
berlian.
4. Bukan tulang belulang.
5. Bukan bahan yg serbuk, seperti tanah, tepung, pasir dll.
0 komentar:
Posting Komentar