Breaking News
Loading...
Minggu, 21 Februari 2016

FIQIH "SHOLAT (BAG.1)"

A. Pengertian Shalat
Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Karim pada ayat berikut ini.

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (berdo'alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. At-Taubah : 103)

Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa.
Adapun makna menurut syariah, shalat didefinisikan sebagai : “serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual".

B. Waktu Pensyariatan
Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabat sudah melakukan ibadah shalat.
Pertama,  sholat diwajibkan di malam hari, disebutkan  QS. Al-Muzammil ayat 1-19, kemudian hukumnya menjadi sunnah  pada ayat ke-20nya. Yang kedua,  ditambahkan menjadi 3 waktu, sholat malam, sholat pagi dan petang, QS. Al-Insan ayat 25-26.
Hanya saja ibadah shalat tersebut belum diwajibkan seperti shalat 5 waktu yang diwajibkan atas setiap muslim sekarang ini.

Barulah pada malam mi`raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa ini dicatat dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah Nabi saw ke Madinah. Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi berikut ini :

Dari Anas bin Malik ra. "Telah difardhukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan ,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat".(HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmidzi)
C. Dalil-dalil Pensyariatan Shalat
Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i dari Al-Quran, As- Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq. Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat.

1- Dalil dari Al-Quran

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam Al-Quran Al-Kariim:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

"...Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5)

 فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang- orang yang ruku".(QS. Al-Baqarah : 43)

Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah tercatat ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz "aqiimush-sholaata" (أقيموا الصلاة) yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan fi`il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul jam`i). Yaitu pada surat :
- Surat Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110
- Surat An-Nisa ayat 177 dan 103
- Surat Al-An`am ayat 72
- Surat Yunus ayat 87
- Surat Al-Hajj : 78
- Surat An-Nuur ayat 56
- Surat Luqman ayat 31
- Surat Al-Mujadalah ayat 13
- Surat Al-Muzzammil ayat 20.

Ada 5 perintah shalat dengan lafaz "aqimish-shalata" (أقم الصلاة) yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan khithab hanya kepada satu orang. Yaitu pada :
- Surat Huud ayat 114
- Surat Al-Isra` ayat 78
- Surat Thaha ayat 14
- Surat Al-Ankabut ayat 45 - Surat Luqman ayat 17.

2- Dalil dari As-Sunnah
Di dalam sunnah Raulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat dan qath`i tentang kewajiban shalat. Satu diantaranya adalah hadits berikut ini :

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَحَجِّ الْبَيْتِ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ 

Dari Ibni Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Islam didirikan di atas lima hal. Syahadat bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitullah dan puasa di bulan Ramadhan". (HR. Bukhari dan Muslim)

3- Dalil dari Ijma`
Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban shalat dalam agama Islam. Lima kali dalam sehari semalam.
Dengan adanya dalil dari Quran, sunnah dan ijma` di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Maka mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakianan yang menyimpang dari ajaran Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak adanya kewajiban shalat.

D. Keutamaan dan Hikmah Sholat

Diantara keutamaan dan hikmah sholat yaitu:
1. Sholat merupakan rukun Islam yang kedua dan merupakan rukun Islam yang terpenting setelah dua kalimat syahadat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسَةٍ : عَلَى أَنْ يُوَحِّدَ اللهَ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ عَلَى خَمْسٍ) شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَالْحَجِّ

“Islam dibangun atas lima perkara yaitu mentauhidkan Allah, dalam riwayat lain : bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji.” (HR. Bukhari I/12 no.8, dan Muslim I/45 no.19, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma)

2. Sholat merupakan media penghubung antara seorang hamba dengan Tuhannya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

إِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا صَلَّى يُنَاجِي رَبَّهُ

“Sesungguhnya seorang dari kamu jika sedang sholat, berarti ia sedang bermunajat (berbisik-bisik) dengan Tuhannya”. (HR. Bukhari I/198 no.508, dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu)

3. Sholat adalah penolong dalam segala urusan penting. sebagaimana firman Allah ta’ala:

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاَةِ

“Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu”. (QS. Al Baqarah : 45)

4. Sholat adalah pencegah dari perbuatan maksiat dan kemungkaran, Sebagaimana firman Allah ta’ala:

وَأَقِمِ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ اْلفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ
“Dan dirikanlah sholat karena sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar”. (QS. Al Ankabut : 45)

5. Sholat adalah cahaya bagi orang-orang yang beriman yang memancar dari dalam hatinya dan menyinari ketika di padang Mahsyar pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
الصَّلاَةُ نُوْرٌ
“Sholat adalah cahaya ”. (HR. Muslim I/203 no.223, dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiyallahu anhu)

مَنْ حَافَظَ عَلَيْهَا كَانَتْ لَهُ نُوْرًا وَبُرْهَانًا وََنجَاةً يَوْمَ اْلقِيَامَةِ

“Barangsiapa yang menjaga sholatnya niscaya ia kan menjadi cahaya, bukti dan penyelamat (baginya) pada hari kiamat.” (HR. Ahmad II/169 no.6576, dan Ibnu Hibban IV/329 no.1467, dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu anhu)

6. Sholat adalah kebahagiaan jiwa orang-orang yang beriman serta penyejuk hatinya, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam:

جُعِلَتْ قُرَّةُ أَعْيُنِيْ فِي الصَّلاَةِ

“Dijadikan penyejuk hatiku di dalam sholat”. (HR. Ahmad III/128 no.12315, 12316, dan III/199 no.13079, dan Nasa’i VII/74 no.3950, dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu)

7. Sholat adalah penghapus dosa-dosa dan pelebur segala kesalahan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ فِيْهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ ؟ قَالُوْا : لاَ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَْءٌ .قَالَ : كَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ يَمْحُو اللهُ بِهِنَّ اْلخَطَايَا

“Apa pendapat kalian jika di depan pintu seseorang di antara kalian terdapat sungai, di dalamnya ia mandi lima kali sehari, apakah masih tersisa kotoran (di badannya) meski sedikit ?” Para shahabat menjawab : “Tentu tidak tersisa sedikit pun kotoran (di badannya)” Beliau berkata: “Demikian pula dengan sholat lima waktu, dengan sholat itu Allah menghapus dosa-dosa”. (HR. Bukhari I/197 no.505, dan Muslim I/462 no.667, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ وَ رَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لِمَا بَيْنَهُمَا إِذَا اجْتُنِبَتِ اْلكَبَائِرُ

“Sholat lima waktu dan dari Jum’at ke Jum’at dan dari Romadhon ke Romadhon, merupakan pelebur (dosa kecil yang dilakukan) di antara keduanya, selama tidak melakukan dosa-dosa besar”. (HR. Muslim I/209no.233, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu)

8. Sholat merupakan tiang agama, barangsiapa yang menegakkannya maka ia telah menegakkan agama, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

رَأْسُ اْلأَمْرِ الإِسْلاَمُ وَعَمُوْدُهَ الصَّلاَةُ وَذَرْوَةُ سَنَامِهَ الجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ

“Pokok dari perkara-perkara adalah Islam, tiangnya adalah sholat dan puncak tertingginya adalah jihad di jalan Allah”. (HR. AT-Tirmidzi no.2616, Ibnu Majah II/1314 no.3973, dan Ahmad V/231 no.22069, dari Mu’adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu)

9. Sholat merupakan pembeda antara orang yang beriman dengan orang yang kafir dan musyrik, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

بَيْنَ الرَّجُلِ وَ بَيْنَ اْلكُفْرِ وَالشِّرْكِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Batas pemisah antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan sholat”. (HR. Muslim I/88 no.82, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu)

10. Sholat merupakan sebaik-baik amalan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam:

عِنْدَمَا سُئِلَ عَنْ أَيِّ اْلأَعْمَالِ أَفْضَلُ ؟ فَقَالَ : الصَّلاَةُ عَلَى وَقْتِهاَ

Ketika beliau ditanya tentang amalan apa yang paling utama, maka beliau menjawab : “Sholat pada waktunya”. (HR. Bukhari I/197 no.504, dan Muslim I/89no.85, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu 'anhu)

11. Sholat adalah perkara pertama yang akan dihisab (diperhitungkan) pada setiap hamba, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:

إنََّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ النَّاسُ بِهِ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ مِنْ أَعْمَالِهِمْ الصَّلاَةُ

“Sesungguhnya perkara pertama yang akan dihisab (diperhitungkan) dari amal perbuatan manusia pada hari kiamat adalah masalah sholat ”. (HR. Ahmad dan Abu Dawud I/290 no.864, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu).

E. Waktu-waktu sholat dan batasannya

Waktu-waktu sholat dalam Al-Quran dan al-hadits:
1. Waktu shalat zhuhur mulai tergelincirnya matahari -yaitu matahari yang telah melintasi pertengahan langit- hingga tatkala bayangan segala sesuatu itu menjadi sama panjang dengannya.

Diawali dari bayangan ketika tergelincirnya matahari. Dan apabila panjang bayangan sesuatu sudah sama, maka waktu Zhuhur telah habis.

Hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,

وَقْتُ الظُّهْرِ إِذَا زَالَتِ الشَّمْسُ وَكَانَ ظِلُّ الرَّجُلِ كَطُولِهِ مَا لَمْ يَحْضُرِ الْعَصْرُ...

“Waktu Sholat Zhuhur adalah ketika telah tergelincir matahari (menuju arah tenggelamnya) hingga bayangan seseorang sebagaimana tingginya selama belum masuk waktu ‘Ashar..” (HR. Muslim)

2. Waktu shalat Ashar dimulai ketika keadaan bayangan sesuatu sama panjang dengannnya, sampai saat matahari menguning atau memerah. Waktu ini bisa memanjang sampai terbenam matahari karena dharuri (darurat), bersadarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwasanya
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَ مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرِبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الْعَصْرَ

“Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalat Shubuh sebelum terbitnya matahari, maka sungguh dia telah mendapati shalat Shubuh. Barangsiapa yang mendapati satu raka’at dari shalt Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka sungguh dia telah mendapati shalat Ashar.” (Muttafaq `alaih)

3. Waktu shalat Maghrib mulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya awan merah.

Dalilnya adalah hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu,

….وَقْتُ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ مَا لَمْ يَغِبِ الشَّفَقُ

“Waktu sholat maghrib adalah selama belum hilang sinar merah ketika matahari tenggelam” (HR. Muslim)

4. Waktu shalat Isya’ mulai dari hilangnya awan merah di langit hingga tengah malam, dan terdapat riwayat lain hingga dini hari yaitu sebelum terbit fajar, uraiannya

- Hingga tengah malam,
firman Allah (yang artinya), “Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam,”Allah tidak mengatakan sampai terbit fajar. Demikian pula waktu Isya’ berakhir sampai tengah malam sebagaimana dalam hadits Abdullah bin Amr bin Ashradhiyallahu `anhuma.

وَقْتُ صَلاَةِ الْعِشَاءِ إِلَى نِصْفِ اللَّيْلِ الأَوْسَطِ….

“..Waktu sholat ‘isya’ adalah hingga setengah malam..”. (HR. Muslim)

- Hingga datang fajar

Dari Abi Qatadah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidaklah tidur itu menjadi tafrith, namun
tafrith itu bagi orang yang belum shalat hingga datang waktu shalat berikutnya". (HR. Muslim)

Sedangkan waktu mukhtar (pilihan) dan utama untuk shalat `Isya` adalah sejak masuk waktu hingga 1/3 malam atau tengah malam. Atas dasar hadits berikut ini:

Dari Aisah radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengakhirkan / menunda shalat Isya` hingga leat tengah malam, kemudian beliau keluar dan melakukan shalat. Lantas beliau bersabda,"Seaungguhnya itu adalah waktunya, seandainya aku tidak memberatkan umatku." (HR. Muslim)

Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata,”Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya. (HR. Muttafaq ‘alaihi)

Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau shallallahu 'alaihi wasallam melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan. (HR. Bukhari Muslim)

5. Waktu sholat shubuh
Para ulama sepakat bahwa awal waktu sholat shubuh dimulai sejak terbitnya fajar kedua/fajar shodiq.
Dan akhir waktu sholat shubuh yaitu sejak terbitnya matahari.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

وَقْتُ صَلاَةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوْعِ الْفَجْرِ مَالَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ.

“Waktu shalat Shubuh dari terbitnya fajar hingga sebelum matahari terbit."(HR. Muslim)

F. Waktu-waktu yang diharamkan shalat

Ada lima waktu dalam sehari semalam yang diharamkan untuk dilakukan shalat di dalamnya. Tiga di antaranya terdapat dalam satu hadits yang sama, sedangkan sisanya yang dua lagi berada di dalam hadits lainnya.

Dari 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berkata,"Ada tiga waktu shalat yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kami untuk melakukan shalat dan menguburkan orang yang meninggal di antara kami. [1] Ketika matahari terbit hingga meninggi, [2] ketika matahari tepat berada di tengah-tengah cakrawala hingga bergeser sedikit ke barat dan
[3] berwarna matahari berwarna kekuningan saat menjelang terbenam." (HR. Muslim)

Sedangkan dua waktu lainnya terdapat di dalam satu hadits berikut ini :

Dari Abi Said Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,"Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,"Tidak ada shalat setelah shalat shubuh hingga matahari terbit. Dan tidak ada shalat sesudah shalat Ashar hingga matahari terbenam.(HR. Bukhari dan Muslim).

Kedua waktu ini hanya melarang orang untuk melakukan shalat saja, sedangkan masalah menguburkan orang yang wafat, tidak termasuk larangan. Jadi boleh saja umat Islam menguburkan jenazah saudaranya setelah shalat shubuh sebelum matahari terbit, juga boleh menguburkan setelah shalat Ashar di sore hari.

Maka kalau kedua hadits di atas kita simpulkan dan diurutkan, kita akan mendapatkan 5 waktu yang di dalamnya tidak diperkenankan untuk melakukan shalat, yaitu :
a. Setelah shalat shubuh hingga matahari agak meninggi.
Tingginya matahari sebagaimana di sebutkan di dalam hadits Amru bin Abasah adalah qaida-rumhin aw rumhaini. Maknanya adalah matahari terbit tapi baru saja muncul dari balik horison setinggi satu tombak atau dua tombak. Dan panjang tombak itu kira-kira 2,5 meter 7 dzira' (hasta). Atau 12 jengkal sebagaimana disebutkan oleh mazhab Al-Malikiyah.

b. Waktu Istiwa`
Yaitu ketika matahari tepat berada di atas langit atau di tengah- tengah cakrawala. Maksudnya tepat di atas kepala kita. Tapi begitu posisi matahari sedikit bergeser ke arah barat, maka sudah masuk waktu shalat Zhuhur dan boleh untuk melakukan shalat sunnah atau wajib.

c. Saat Terbenam Matahari
Yaitu saat-saat langit di ufuk barat mulai berwarna kekuningan yang menandakan sang surya akan segera menghilang ditelan bumi. Begitu terbenam, maka masuklah waktu Maghrib dan wajib untuk melakukan shalat Maghrib atau pun shalat sunnah lainnya.

d. Setelah Shalat Shubuh Hingga Matahari Terbit
Namun hal ini dengan pengecualian untuk qadha' shalat sunnah fajar yang terlewat. Yaitu saat seseorang yang terbiasa sholat sunnah fajar,  terlewat tidak melakukannya, maka dibolehkan atasnya untuk mengqadha'nya setelah shalat shubuh.

e. Setelah Melakukan Shalat Ashar Hingga Matahari Terbenam.
Maksudnya bila seseorang sudah melakukan shalat Ashar, maka haram baginya untuk melakukan shalat lainnya hingga terbenam matahari, kecuali ada penyebab yang mengharuskan. Namun bila dia belum shalat Ashar, wajib baginya untuk shalat Ashar meski sudah hampir maghrib.

Sumber :
-Fiqh sunnah Sayyid Sabiq
-Minhajul Muslim
-Fiqh sholat Ahmad Sarwat
-Fiqh Wanita
-Al-Wafi


0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer