Breaking News
Loading...
Rabu, 17 Februari 2016

TANYA JAWAB "SEPUTAR THAHARAH"

TANYA JAWAB SYARIAH “SEPUTAR THAHARAH”
Oleh : Ustadzah Ade (KaOl IHQ)

1. Ustadzah,Bgmn cara menjelaskan k anak laki2 yg baru baligh & sdh mulai menanyakan mimpi basah ?? & bgmn tata cara thoharoh untuk laki2 yg hbs mimpi basah...

Jawab :
Anak baligh adalah
anak yang sudah mencapai usia peralihan, yang mengalihkannya dari masa kanak-kanak (thufulah) menuju masa kedewasaan (rujulah/unutsah). Masa ini biasanya ditandai dengan nampaknya beberapa tanda-tanda fisik, seperti mimpi basah (ihtilam), mengandung dan haidh. Dan apabila tanda-tanda tersebut tidak nampak, maka masa baligh ditandai dengan sampainya seorang anak pada umur 15 tahun menurut pendapat madzhab Syafi. Pada masa ini perkembangan tubuh dan akal seorang anak telah mencapai kesempurnaan, sehingga ia diperkenankan melakukan berbagai tashorruf secara menyeluruh (ahlul 'ada' al-kamilah).

Maka untuk menjelaskan tentang masa baligh,  mimpi basah dan lainnya,  jelaskan secara gamblang, ajak dialog, posisikan sebagai teman, hindari membuat anak malu dll.
Tata cara mandi basah,sama dengan mandi janabah lainnya.

2.  Ustadzah, ada yang berpendapat jika kotoran hewan yang dimakan dagingnya itu tidak najis. Tp setau sy kotoran ayam, kambing,sapi itu trmasuk najis. Mhn penjelasannya, syukron katsir ustadzah....

Jawab :
Yang  dimaksud adalah hewan jalalah. Hewan jalalah itu hewan liar (sapi,  kambing,  ayam,  angsa dll)  yang memakan kotoran, sehingga hewan tersebut berubah baunya. Semua yang kluar dr hewan tersebut najis, dagingny tdk boleh dimakan dan susuny tdk boleh diminum, dan tdk boleh dijadikan binatang tunggangan. Dari Ibnu Abbas ra,  ia menceritakan:"Rasulullah saw melarang minum air susu hewan jalalah". Jika hewan jalalah itu sejenis sapi, kambing,  ayam dll yang hakikatnya halal. Akan tetapi,jika hewan jalalah ini ditangkarkan dahulu diberi makan makanan yg suci,  maka hewan ini mnjdi suci dan halal.
Cara penangkarannya:
- Sapi dan sejenisnya 40 hari
- kambing dan sejenisnya 2 minggu
- ayam 3 hari
- lele sehari semalam

3. Kalo darah haid/nifas kan najis y,tp kalo misal kita terluka begitu najis ga? Ada yg bilang najis & ada yg bilang dtk krna bukan darah kotor.

Jawab :
Darah termasuk benda najis baik yg kotor maupun darah segar.  Jika dia mengalir banyak maka najis,  jika sedikit dimaafkan. Jika terluka dan darah keluar diperbanan dan sejenisnya,  maka itu dimaafkan jika tdk bisa dibuka atau dibersihkan,  jika bisa dibersihkan itu lbh baik.


0 komentar:

Posting Komentar

 
Toggle Footer