TANYA JAWAB
SYARIAH “SEPUTAR THAHARAH”
Oleh : Ustadzah
Ade (KaOl IHQ)
1.
Ustadzah,Bgmn cara menjelaskan k anak laki2 yg baru baligh & sdh mulai
menanyakan mimpi basah ?? & bgmn tata cara thoharoh untuk laki2 yg hbs
mimpi basah...
Jawab :
Anak baligh adalah
anak yang sudah mencapai usia peralihan, yang mengalihkannya
dari masa kanak-kanak (thufulah) menuju masa kedewasaan (rujulah/unutsah). Masa
ini biasanya ditandai dengan nampaknya beberapa tanda-tanda fisik, seperti
mimpi basah (ihtilam), mengandung dan haidh. Dan apabila tanda-tanda tersebut tidak
nampak, maka masa baligh ditandai dengan sampainya seorang anak pada umur 15
tahun menurut pendapat madzhab Syafi. Pada masa ini perkembangan tubuh dan akal
seorang anak telah mencapai kesempurnaan, sehingga ia diperkenankan melakukan
berbagai tashorruf secara menyeluruh (ahlul 'ada' al-kamilah).
Maka untuk menjelaskan tentang masa baligh, mimpi basah dan lainnya, jelaskan secara gamblang, ajak dialog,
posisikan sebagai teman, hindari membuat anak malu dll.
Tata cara mandi basah,sama dengan mandi janabah lainnya.
2.
Ustadzah, ada yang berpendapat jika
kotoran hewan yang dimakan dagingnya itu tidak najis. Tp setau sy kotoran ayam,
kambing,sapi itu trmasuk najis. Mhn penjelasannya, syukron katsir ustadzah....
Jawab :
Yang dimaksud adalah
hewan jalalah. Hewan jalalah itu hewan liar (sapi, kambing,
ayam, angsa dll) yang memakan kotoran, sehingga hewan tersebut
berubah baunya. Semua yang kluar dr hewan tersebut najis, dagingny tdk boleh
dimakan dan susuny tdk boleh diminum, dan tdk boleh dijadikan binatang
tunggangan. Dari Ibnu Abbas ra, ia
menceritakan:"Rasulullah saw melarang minum air susu hewan jalalah". Jika
hewan jalalah itu sejenis sapi, kambing,
ayam dll yang hakikatnya halal. Akan tetapi,jika hewan jalalah ini
ditangkarkan dahulu diberi makan makanan yg suci, maka hewan ini mnjdi suci dan halal.
Cara penangkarannya:
- Sapi dan sejenisnya 40 hari
- kambing dan sejenisnya 2 minggu
- ayam 3 hari
- lele sehari semalam
3.
Kalo darah haid/nifas kan najis y,tp kalo misal kita terluka begitu najis ga?
Ada yg bilang najis & ada yg bilang dtk krna bukan darah kotor.
Jawab :
Darah termasuk benda najis baik yg kotor maupun darah
segar. Jika dia mengalir banyak maka
najis, jika sedikit dimaafkan. Jika
terluka dan darah keluar diperbanan dan sejenisnya, maka itu dimaafkan jika tdk bisa dibuka atau
dibersihkan, jika bisa dibersihkan itu
lbh baik.
0 komentar:
Posting Komentar