Angga Ardiansyah sebagai narasumber dalam acar seminar ini mengatakan, Kenapa harus memiliki Sertifikasi? Sertifikasi kompetensi merupakan suatu program uji kompetensi keahlian yang diselenggrakan oleh suatu lembaga resmi sertifikasi untuk memberikan bukti berupa sertifikat keahlian sebagai pengakuan yang dilakukan secara teknis dan sistematis melalui serangkaian uji kompetensi. Sertifikasi sebagai bentuk pengakuan terhadap tenaga kerja yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang dipersyaratkan. Dengan begitu, sertifikasi kompetensi memastikan bahwa pemegang setifikat tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Pemberian sertifikasi kompetensi melalui testatauuji kompetensi yang mengacu pada standard kompetensi kerja nasional atau internasional untuk keahlian khusus. Siapa yang melakukan sertifikasi? Dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Lembaga sertifikasi Profesi (LSP) yang melakukan sertifikasi harus mendapatkan lisensi dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).AnggaArdiansyahmelanjutkanujarnya di hadapan 15 peserta mahasiswa Prodi SIA.
Bagi para pencari kerja yang sudah memiliki sertifikat kompetensi maka akan sangat memberikan banyak keuntungan seperti meningkatnya kredibilitas dan kepercayaan diri, memiliki bukti bahwa kompetensinya diakui, nilai jualnya semakin bertambah, kesempatan berkarir lebih besar, dan memiliki parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki.Sedangkan keuntungan bagi karyawan yang sudah bersertifikat adalah mendapatkan jenjang karir dan promosi yang lebih baik, meningkatnya akses untuk berkembang dalam profesinya dan pengakuan terhadap kompetensi yang dimilikinya.
0 komentar:
Posting Komentar