
Seiring dengan peningkatan pengguna
media sosial telah terjadi hal-hal negatif yang mengakibatkan berujung pidana.
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik
telah mengaturnya dengan tegas. Tetapi masyarakat masih banyak yang belum tahu
dan memahami sehingga perlunya sosialisasi atau seminar secara intens dan
merata untuk menanggulangi terjerat kasus hukum.
Melihat kasus tersebut diatas dan kebutuhan dari
Kelurahan Kraton maka,
maka LPPM
Universitas Bina
Sarana Informatika bermitra dengan Pemerintah Kelurahan Kraton mengadakan kegiatan Pengabdian
Kepada Masyarakat berupa Seminar Edukasi Bermedia Sosial di Tengah Maraknya
Kasus Hukum di Masyarakat
untuk masyarakat dan perangkat Kelurahan Kraton,
Kecamatan Tegal
Barat, Kota Tegal. Seminar di selenggarakan tanggal 30 Maret 2019
Dalam seminar tersebut membahas mengenai dampak media
sosial bagi anak, kasus-kasus pengguna medsos yang tersandung hukum, Pasal 27,
28, 29 Undang-Undang No. 11 tahun 2008, body shaming serta cara-cara melindungi
anaknya saat berinteraksi dengan medsos. Perlunya edukasi pengguna media sosial agar
mempunyai pengetahuan dan benteng agar menjadi pengguna yang baik, serta untuk
hal-hal positif sehingga yakinlah akan terhindar dari dampak buruk medsos baik
untuk diri sendiri maupun anak dan keluarganya, terang Warjiyono.
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.